3 Cara Hitung Gaji Karyawan (Per Jam, Harian, dan Bulanan)

Table of Contents
dumados.com »« Cara hitung gaji karyawan merupakan hal yang penting untuk diketahui. Terutama buat kamu yang sedang menjalankan usaha, baik skala kecil maupun besar. Karena memberikan gaji merupakan kewajiban pemberi kerja kepada pegawainya.

Selain itu, buat para pekerja pun informasi gaji harus jelas. Berapakah gaji pokok yang diterimanya, metode pemberian upah, serta kebijakan pemberi kerja. Jika ingin menentukan besarnya gaji karyawan, dapat dihitung dengan cara-cara yang akan dijelaskan berikut ini.

Cara Hitung Gaji Karyawan

Cara Hitung Gaji Karyawan

Dalam memberikan gaji kepada karyawan, pemberi kerja bisa menggunakan beberapa metode. Ada gaji yang dihitung per jam, harian, hingga bulanan. Semua itu tergantung kebijakan pemilik usaha. Berikut ini cara-cara yang dapat digunakan.

Cara 1. Hitung Gaji Karyawan Per Jam


Gaji karyawan tidak selalu dihitung setiap bulan atau minggu. Ada juga yang dihitung per jam kerja. Seringnya cara ini digunakan pada tempat-tempat freelance. Yang mana, kerjanya tidak full sehari dan di waktu produktif di jam-jam tertentu saja.

Untuk menghitung gaji karyawan per jam, kamu harus menentukan gaji bulanan atau upah secara keseluruhan. Contohnya seperti ini:

Misalkan gaji bulanan bagi karyawan adalah Rp6.000.000 dengan jam kerja total 40 jam/minggu. Jika ingin menghitung berapa gaji per jamnya, cara hitungnya seperti ini:
  • Karena satu bulan itu ada 4 minggu, maka total jam kerja selama sebulan yaitu 40×4=160 jam.
  • Setelah itu, hitung dengan rumus ini: Gaji bulanan/total jam kerja= 6.000.000/160= Rp37.500/jam.
Jadi, gaji karyawan yang diberikan untuk satu jam kerja yaitu Rp37.500. Tinggal kalikan saja dengan berapa jam kerja yang sudah dijalankan karyawan.

Cara 2. Hitung Gaji Karyawan Harian


Cara hitung gaji karyawan selanjutnya ini yang harian. Yang pertama, jika gajinya dihitung per jam. Lalu yang kedua dihitung per hari. Ada pula yang dihitung mingguan.

Kalau diberi upah per jam, maka hitunglah gaji karyawan per jam seperti yang dijelaskan di atas. Setelah itu, jumlahkan sesuai jam kerja. Misalkan gaji untuk karyawan per jam yaitu Rp37.500. Kemudian dalam satu hari, total kerjanya sebanyak 8 jam. Maka cara menghitungnya seperti ini:
  • Gaji per jam x jumlah jam kerja harian
  • 37.500 x 8
  • =Rp300.00/hari
Selanjutnya yang kedua yaitu jika gaji dihitung per hari. Contoh kasusnya seperti ini:
  • Total gaji bulanan: Rp6.000.000
  • Bekerja selama 21 hari dalam satu bulan
  • Maka, besar gaji per harinya yaitu: 6.000.000/21=Rp285.714/hari
Jadi, jika ada pegawaimu yang tidak masuk kerja beberapa hari, bisa dikurangkan dengan besar gaji tersebut.

Selain dua cara tersebut, ada pula yang diberikan dengan sistem mingguan. Untuk menghitung gaji hariannya, caranya seperti ini:
  • Gaji mingguan: Rp2.000.000
  • Kerja selama 5 hari dalam satu minggu
  • Gaji harian: 2.000.000/5=Rp400.000/hari

Cara 3. Hitung Gaji Karyawan Bulanan


Yang terakhir yaitu menghitung gaji bulanan karyawan. Semisal kamu menggaji pegawai sebesar Rp50.000 per hari dengan jumlah kerja sebanyak 26 hari. Untuk kasus tersebut, besar gaji yang harus diberikan untuk satu bulan yaitu 50.000x26=Rp1.300.000.

Lantas, bagaimana jika gajinya mingguan? Jika sistemnya mingguan, maka tinggal kalikan empat minggu dalam satu bulan. Contohnya gaji mingguan yaitu Rp400.000. Jadi, gaji bulanannya yaitu 400.000×4=Rp1.600.000.

Cara hitung yang telah dijelaskan di atas merupakan penghitungan sederhana. Karena jika perusahaan memberikan tunjangan, bonus, dan potongan, hitungannya beda. Apabila ada variabel tersebut, gunakan rumus: (Gaji pokok+tunjangan+bonus)-potongan. Hasilnya adalah gaji bersih yang diterima karyawan.

Seperti itulah beberapa cara hitung gaji karyawan per jam, harian, dan bulanan. Tinggal disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Karena terkadang ada faktor lain yang menentukan besar gaji, termasuk aturan jam kerja dan upah minimum.
A'ty Faiza
A'ty Faiza Sedikit bicara, banyak nulisnya

Post a Comment